KOTA JANTHO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi menegaskan, pentingnya percepatan sertifikasi seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar guna memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Bahrul Jamil yang akrab disapa BJ mengungkapkan, masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum memiliki sertifikat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa kepemilikan di masa mendatang. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera diantisipasi melalui pendataan yang akurat dan percepatan proses sertifikasi.
“Setiap aset yang belum tersertifikasi merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menjadi persoalan baru. Karena itu, saya meminta agar seluruh aset milik Pemkab Aceh Besar segera didata dan disertifikasi,” ujarnya, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemkab Aceh Besar dan Penandatanganan Berita Acara Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Aceh Besar dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar tentang Sertifikasi Barang Milik Daerah Tahun 2026, di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (9/6/2026).
Ia mencontohkan, adanya kasus aset berupa tanah yang sebelumnya telah diwaqafkan untuk pemerintah daerah, namun belakangan muncul klaim dari pihak keluarga pewaqaf yang ingin mengambil kembali tanah tersebut. Kondisi seperti itu, menunjukkan pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas setiap aset daerah.

“Persoalan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Sertifikasi aset ini sangat penting untuk melindungi aset daerah dari sengketa maupun klaim pihak lain,” katanya.
Oleh karena itu, Bahrul Jamil meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama Dinas Pertanahan Aceh Besar untuk segera mendata dan mensertifikasi seluruh aset milik pemerintah daerah yang masih belum memiliki legalitas yang lengkap.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini SAg mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai upaya memperkuat pengelolaan aset daerah dan mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah.
Menurutnya, rakor dan penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, mencegah sengketa, konflik maupun klaim pihak lain terhadap aset daerah, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
“Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dalam percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah,” ujar Carbaini.
Ia menyatakan, pada tahun 2026 ini pihaknya menargetkan sertifikasi terhadap 73 bidang tanah yang tersebar di sejumlah lokasi, di wilayah Aceh Besar.
“Kita menargetkan dalam tahun ini dapat mensertifikasi 73 aset pemda yang tersebut di berbagai wilayah,” pungkasnya.
Melalui program tersebut, Pemkab Aceh Besar berharap seluruh aset dapat memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Dr Ramlan SH MH QRMP, Asisten III Sekda Aceh Besar Abdullah SSos, Kepala BPKD Aceh Besar Arifin SHI MSi, Plt Kadis Pertanian Aceh Besar Imam Munandar STP, Direktur RSUD Aceh Besar dr Bunayya Putra MKM, Camat Darul Imarah M Basir SSTP MM, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.[]



