YAHUKIMO – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menyelidiki kasus penganiayaan berat berupa penikaman terhadap seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai berinisial LM (32).
Peristiwa tersebut terjadi di belakang sebuah kios di kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban sedang duduk di bagian belakang kios ketika tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal (OTK). Serangan yang diduga datang dari arah samping kiri dan belakang itu menyebabkan dua luka tusuk, masing-masing di punggung kanan dan perut kiri.
Saat kejadian, kondisi di sekitar lokasi minim pencahayaan akibat pemadaman listrik. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan hingga kedua pelaku melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan pada Sabtu (24/10/2026) bahwa saat korban tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Dekai, sebilah senjata tajam menyerupai samurai pendek tanpa gagang masih tertancap di punggung kanannya.
“Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis,” jelas Yusuf.
Setelah menerima laporan, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, kemudian melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Personel melakukan penyisiran, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang-barang yang berkaitan dengan perkara, serta melaksanakan olah TKP untuk mendukung proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu buah gagang senjata tajam dan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan peristiwa penikaman tersebut. Kedua barang bukti itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga mendalami keterangan saksi dan kondisi di lokasi kejadian guna mengungkap kronologi peristiwa, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Yusuf menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri para pelaku. Berdasarkan pola dan karakteristik aksi tersebut, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan pendalaman awal, kami telah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan. Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, setiap tindak pidana dan aksi kekerasan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk membantu penyidik mendapatkan informasi yang relevan dengan perkara tersebut.
“Dalam kejadian ini, korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Radiologi RSUD Dekai. Kami menilai aksi kekerasan seperti ini merupakan bentuk teror terhadap masyarakat sipil. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Kasus penganiayaan berat tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus penikaman tersebut akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
“Setiap tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum. Kami mendukung proses penyelidikan agar perkara ini dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta yang terverifikasi,” tegas Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan informasi terkait perkara tersebut kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi,” ujar Ardiansyah.
Yusuf turut mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Apabila mengetahui informasi terkait kejadian ini maupun dugaan tindak pidana lainnya, segera sampaikan kepada kepolisian. Polri bersama masyarakat berkomitmen menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutupnya.
Hingga saat ini, penyidik Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo masih mendalami keterangan saksi dan temuan di lapangan untuk mengungkap identitas serta motif para pelaku. Dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok bersenjata juga masih diverifikasi melalui proses penyidikan lebih lanjut.[]


