JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan bahwa warga yang terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana berat.
“Kalau kita bicara politik uang, sanksinya itu berat. Pertama, pelaku bisa dipenjara, minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, dikenakan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Subjek hukumnya ini mencakup setiap orang, baik pemberi maupun penerima,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, di Jakarta, Ahad (24/11/2024), seperti dikutip dari Tempo.co.
Politik uang didefinisikan sebagai bentuk pemberian atau janji berupa suap kepada seseorang agar tidak menjalankan hak pilihnya atau memengaruhi pilihannya dalam pemilu. Praktik ini dapat dilakukan dalam bentuk pemberian uang, sembako, atau barang lainnya kepada masyarakat untuk menarik dukungan terhadap pasangan calon atau partai tertentu.
“Politik uang memiliki efek samping buruk bagi kehidupan demokrasi kita. Bahkan, politik uang dapat diibaratkan sebagai racun bagi demokrasi. Jika terus dibiarkan, racun ini dapat membunuh kehidupan demokrasi kita,” tegas Benny.
Benny mengimbau warga Jakarta untuk berhati-hati terhadap praktik politik uang, terutama di masa tenang menjelang pemungutan suara.
Untuk mencegah dan mengantisipasi praktik ini, Bawaslu DKI akan mengadakan patroli mulai malam nanti. Patroli dilakukan hingga ke gang-gang, lorong-lorong, dan perkampungan di seluruh Jakarta.
“Kami juga melibatkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Mulai malam ini, patroli akan digelar di seluruh wilayah Jakarta. Jika ada yang terbukti melakukan praktik politik uang, seperti membagikan sembako, amplop, voucher, atau bentuk lain, kami tidak akan segan-segan menindak,” ujar Benny.
Benny juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik politik uang yang terjadi di wilayah mereka. Dia menjamin laporan akan ditindaklanjuti sebagai petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami minta masyarakat berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan laporan itu akan menjadi dasar untuk penelusuran,” katanya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Ahad, 24 November 2024, sebagai awal masa tenang kampanye Pilkada 2024. Masa kampanye berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, sementara pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. []