JAKARTA – Nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak fluktuatif namun ditutup menguat pada level Rp16.220 hingga Rp16.290 per dolar AS dalam perdagangan hari ini, Kamis (23/1/2025).
Dikutip dari Bloomberg, rupiah tercatat menguat 60,50 poin atau 0,37 persen ke level Rp16.282,5 per dolar AS pada penutupan pasar Rabu (22/1/2025). Di sisi lain, indeks dolar AS juga naik 0,08 persen ke posisi 108,14.
Di kawasan Asia, pergerakan mata uang terpantau bervariasi. Yen Jepang melemah 0,35 persen, yuan China turun 0,29 persen, sementara won Korea menguat tipis 0,01 persen. Adapun rupee India naik 0,06 persen, ringgit Malaysia menguat 0,60 persen, dan baht Thailand naik 0,32 persen.
Dinamika Pasar Global
Pengamat forex, Ibrahim Assuaibi, mengungkapkan bahwa pelaku pasar saat ini cenderung berhati-hati setelah Presiden AS Donald Trump membuka wacana kenaikan tarif perdagangan paling cepat pada Februari 2025.
Trump menyatakan kemungkinan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap impor dari China dengan alasan kekhawatiran terkait aliran obat-obatan terlarang. Dia juga mengancam akan memberlakukan tarif 25 persen terhadap Kanada dan Meksiko.
“Meskipun pasar awalnya melihat sedikit kelegaan karena Trump tidak langsung mengenakan tarif pada hari pertama masa jabatannya, komentar terbaru membuat kekhawatiran mengenai perang dagang tetap ada,” jelas Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2025), dikutip Bisnis.com.
Fokus Kebijakan Domestik
Dari dalam negeri, pemerintah tengah bersiap merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengelolaan sumber daya alam. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Ibrahim menjelaskan dalam aturan terbaru, pemerintah akan menerapkan retensi DHE sebesar 100 persen untuk periode satu tahun. Sebagai perbandingan, aturan sebelumnya hanya memberlakukan retensi sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
“Kebijakan ini akan diberlakukan sama baik untuk swasta maupun BUMN,” katanya.
Selain itu, pemerintah menyetujui berbagai insentif bagi para eksportir terkait kewajiban baru DHE. Salah satu insentif utama adalah pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE.
Eksportir juga dapat memanfaatkan penempatan DHE sebagai agunan kredit back-to-back dalam rupiah dari bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Terkait instrumen swap antar nasabah dan perbankan, eksportir juga dapat menggunakan fasilitas swap untuk memenuhi kebutuhan rupiah bagi kegiatan usahanya,” tutup Ibrahim. []


