JAKARTA — Putra terbaik Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Ridwan SH MH resmi dilantik sebagai Kepala Departemen Perizinan dan Profesi Pelaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI atau setara eselon I dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (1/4).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan dan serah terima sejumlah pejabat strategis lainnya di lingkungan OJK.
Ridwan lahir pada 14 Mei 1973 di Gampong Leupeum, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh.
Latar belakangnya sebagai anak daerah tidak menjadi penghalang untuk meniti karier hingga ke level nasional.
Ia menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Sakti di Kota Bakti, Pidie. Pendidikan sarjana hukum (SH) di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan melanjutkan studi Magister Hukum (MH) di Universitas Indonesia (UI).
Kariernya dimulai pada Maret 1998 sebagai staf di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Kementerian Keuangan RI.
Sejak saat itu, Ridwan dikenal sebagai sosok yang konsisten dan berpengalaman dalam bidang pengawasan pasar modal dan jasa keuangan.
Perjalanan karier Ridwan terbilang panjang dan penuh pengalaman. Ia beberapa kali dipercaya menduduki posisi penting, antara lain:
Kepala Sub Bagian Bapepam (2004), Kepala Bagian Bapepam (2010), Kepala Divisi OJK (2013), Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK (2014), Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK (2015), Direktur Standar Akuntansi dan Keterbukaan OJK (2020), Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK (2022), Direktur Pengelolaan Investasi OJK (2022–Januari 2023), Direktur Pengawasan Pengelolaan Investasi 1 OJK (Februari 2023).
Hingga akhirnya pada tahun 2026, ia dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai Kepala Departemen Perizinan dan Profesi Pelaku OJK.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat struktur organisasi guna menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.
Selain Ridwan, sejumlah pejabat lain juga dilantik, di antaranya:
Haramain Billady sebagai Kepala OJK Provinsi Maluku
Mohammad Mufid sebagai Kepala OJK Solo
Dinavia Tri Riandari sebagai Kepala OJK Purwokerto
Aris Budiman sebagai Kepala OJK Jember
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa rotasi dan pengisian jabatan strategis ini penting untuk menjaga kesinambungan program kerja serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai Kepala Departemen Perizinan dan Profesi Pelaku, Ridwan akan memegang peran penting dalam memastikan proses perizinan di sektor jasa keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Posisi ini juga berperan dalam menjaga profesionalisme para pelaku industri jasa keuangan, yang menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat dan terpercaya.
Keberhasilan Ridwan menembus jajaran pejabat tinggi OJK menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Aceh. Dari sebuah gampong di Pidie, ia mampu membuktikan bahwa kerja keras, dedikasi, dan kompetensi dapat membawa seseorang ke posisi strategis di tingkat nasional.
Diharapkan, pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda Aceh untuk terus berprestasi dan mengambil peran dalam pembangunan nasional, khususnya di sektor ekonomi dan keuangan.
Dengan pengalaman panjang dan rekam jejak yang solid, Ridwan diyakini mampu mengemban amanah baru ini sekaligus memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.[]


