JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan di Jakarta, Kamis (19/2/2026), bahwa penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Rizzky.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI, serta mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 21 mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas 2026–2031
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja);
- Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah);
- Rukijo (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah);
- Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas – unsur pekerja);
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja);
- Sunarto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja);
- Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas – unsur tokoh masyarakat);
Susunan Direksi 2026–2031
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama);
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur);
- Akmal Budi Yulianto (Direktur);
- Bayu Teja Muliawan (Direktur);
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur);
- Setiaji (Direktur);
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur);
- Sutopo Patria Jati (Direktur);
Sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, kata Rizzky, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
“Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya,” ujar Rizzky.
Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
Profil Prihati Pujowaskito
Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHF AA, MMRS, merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dengan latar belakang militer serta pengalaman panjang di bidang pelayanan kesehatan dan manajemen rumah sakit.
Prihati lahir di Solo, 29 Maret 1967. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas sebagai Dokter Komando Pasukan Khusus (1990–2000), menjadi dokter spesialis jantung di lingkungan TNI AD, menjabat Kepala Departemen Jantung RSPAD Gatot Soebroto (2018–2021), dan Direktur Pengawasan Medik RSPAD Gatot Soebroto (2021–2022). Sejak 2023 hingga 2025, ia dipercaya sebagai Dekan Fakultas Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia. []


