Prasetyo Hadi: PPPK Paruh Waktu Akan Diubah Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

JAKARTA — Pemerintah berencana mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Jumat (6/11/2026). Ia menyebutkan, kebijakan perubahan status itu akan mencakup PPPK dari berbagai bidang profesi.

Menurut Prasetyo, keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” kata Prasetyo, dikutip dari Antara.

Hasil Rapat Pemerintah dan DPR RI

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara DPR dan pemerintah pada Agustus lalu, termasuk rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027.

Baca juga:  Memperkuat Masyarakat Hukum Adat, MAA Aceh Besar Gelar Pertemuan Dengan Masyarakat Mukim Cot Jeumpa Lhoong

Prasetyo menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga mencakup berbagai profesi lainnya, seperti dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain perubahan status, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Kesempatan tersebut berlaku bagi tenaga pengajar maupun pegawai dari berbagai profesi.

“Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” ujar Prasetyo.

Baca juga:  Wakili Bupati Aceh Besar, Fata Muhammad Hadiri Penganugerahan Doktor Honoris Causa Yusril

Selanjutnya, pemerintah bersama DPR juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN dan tenaga medis non-ASN yang masa kontraknya akan berakhir pada Desember 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan, kebijakan tersebut akan melibatkan 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

“Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” ucap Prasetyo.[]

Berita Populer

Berita Terkait