Kamis, Februari 12, 2026

Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Noel, meski tidak menyebutkan nomor keputusannya.

“Presiden telah menandatangani keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo dalam keterangan resminya, dikutip dari Tempo.co, Jumat (22/8/2025).

Prasetyo mengatakan Prabowo menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi para anggota kabinet. “Harus menjadi pembelajaran bagi anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, Prabowo juga berpesan agar seluruh anak buahnya menjauhi praktik korupsi dan bekerja keras dalam upaya pemberantasan korupsi. “Semua harus bekerja keras memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Selain Noel, KPK juga menetapkan sepuluh tersangka lainnya, sehingga total terdapat 11 orang tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang dari berbagai lokasi, terdiri dari pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Noel diduga terlibat dalam pemerasan untuk penerbitan sertifikat K3. Biaya resmi sertifikat tersebut semestinya hanya Rp275 ribu, namun perusahaan diminta membayar hingga Rp6 juta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik pemerasan itu telah berlangsung sejak 2019. Noel, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan sejak 2024, mengetahui praktik tersebut dan justru meminta jatah.

“Noel meminta imbalan dan menerima Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati,” kata Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo. Dia mengklaim tidak tertangkap tangan dalam OTT dan bahkan meminta amnesti dari presiden. []

Berita Populer

Berita Terkait