BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan 3,7 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor setempat pada Kamis (23/1/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dilarutkan dalam alkohol, diblender dan dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan.
“Total 3,7 kilogram lebih langsung kita musnahkan,” ujarnya.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh bersama Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM). Dalam pengungkapan ini, tujuh pelaku ditetapkan tersangka yakni MH, MR, JD, MH alias MAD, RF, MAU dan IH, yang semuanya merupakan warga Aceh.
“Para tersangka ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke luar Aceh,” kata Fahmi.
Dia menyebutkan tersangka MH dan MR tertangkap pada 14 Oktober 2024 dengan barang bukti 912,26 gram sabu yang akan diterbangkan ke Jakarta. Sementara itu, tersangka JD ditangkap pada 3 November 2024 dengan barang bukti 959,48 gram sabu yang rencananya akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas kembali menangkap tersangka MH alias MAD di Kota Langsa. Pengembangan lebih lanjut di wilayah Langsa dan Medan dilakukan dengan bantuan Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Aceh, Bea Cukai, dan tim Mabes Polri.
“RF ditangkap pada 19 November 2024 dengan barang bukti dua kilogram sabu. Kami juga menangkap tersangka lainnya, yakni MAU dan IH di Medan, Sumatera Utara,” ungkap Fahmi.
Menurut Fahmi, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, seperti menyembunyikan sabu di dalam koper atau menyelundupkannya melalui sandal.
Saat ini, lanjutnya, seluruh tersangka masih ditahan dan proses hukum terus berjalan. Mereka dijerat Pasal 115 Ayat 1, Subs Pasal 114 Ayat 2, Subs Pasal 112 Ayat 2, Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancam hukuman pidana minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, atau hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Kami berharap pengadilan dapat memberikan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya. []