LHOKSEUMAWE – Tim gabungan Polres Lhokseumawe dan Unit Jatanras Polda Aceh menangkap satu pelaku penembak yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan pelaku berinisial AG, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dia diduga menjadi pelaku penembakan terhadap M Nasir Ismail, warga Gampong Alue Lim.
“Pelaku utama sudah kita amankan dan sedang diperiksa secara intensif,” kata Ahzan dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.
Ahzan menjelaskan, penembakan itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi dua pria tak dikenal. Tak lama kemudian, sebuah mobil hitam berhenti di lokasi, dan dua kali suara tembakan terdengar. Korban ditemukan tewas di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol, dua selongsong peluru kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, dan satu unit mobil Avanza putih yang digunakan pelaku.
Selain AG, polisi masih memburu empat orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai aksi penembakan tersebut.
“Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Ahzan.
Menurutnya, AG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Ahzan menegaskan, Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang belum tentu benar,” katanya. []
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penembak Warga Lhokseumawe


