Rabu, Februari 11, 2026

Polisi Tangkap Maling Motor Jemaah Masjid di Banda Aceh

BANDA ACEH – Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor di halaman Masjid Al Muqarramah, Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Kedua tersangka berinisial RP (42 tahun), warga Keutapang, Aceh Besar, dan RAS (19 tahun), warga Aceh Barat Daya.

‎Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, personel Unit Ranmor telah menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda,” kata Donna, Sabtu, 18 Oktober 2025.

‎Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025. Korban, Muhammad Fajar (24 tahun), memarkir sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi BL 3538 AW di halaman masjid sekitar pukul 09.00 WIB. Saat hendak pulang, motornya sudah hilang.

‎Fajar kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid. Dari rekaman itu terlihat dua pria membawa kabur motornya. Berdasarkan hasil identifikasi wajah pelaku dari rekaman tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran.

‎RAS lebih dulu ditangkap pada Sabtu dini hari di Masjid Al Fitrah, Keutapang, Aceh Besar. “Pelaku RAS kami amankan saat sedang berada di masjid tempat ia biasa tidur,” ujar Donna.

‎Setelah menangkap RAS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan RP di rumahnya di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Bersama RP, petugas juga mengamankan sepeda motor curian milik korban.

‎“Kedua pelaku sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain,” kata Donna. []

Berita Populer

Berita Terkait