BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Laos secara legal sebagai staf penjualan (salesman), dengan iming-iming gaji tinggi dan bonus.
“Mereka menjanjikan korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Laos secara legal sebagai staf bagian penjualan, serta diiming-imingi gaji tinggi dan bonus,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Senin (23/12/2024).
Ade menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, dengan bantuan dari Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, keberhasilan ini juga berkat kerja sama dengan DPD RI, BP2MI dan Ditintelkam Polda Aceh. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (20/12/2024).
“Kedua pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Bireuen,” jelas Ade.
Menurutnya, para korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand dan kemudian Laos. Sesampainya di Malaysia, seluruh identitas korban disita oleh agen lain yang merupakan kelompok pelaku RH. Korban kemudian diberitahu bahwa mereka telah dijual kepada bos di Laos dengan harga Rp10 juta.
“Di Laos, korban dipekerjakan sebagai admin love scamming, salah satu modus kejahatan siber. Mereka diberikan target untuk melakukan penipuan dan diancam akan dijual ke Myanmar atau bahkan dibunuh jika mencoba melarikan diri,” ungkapnya.
Ade mengimbau masyarakat, khususnya remaja lulusan SMA atau mahasiswa yang memiliki kemampuan komunikasi dan teknologi informasi, agar tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Dia juga menegaskan bahwa pekerjaan seperti love scamming sangat merugikan dan bertentangan dengan hukum Indonesia maupun aturan di negara lain.
“Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, serta Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana yang dikenakan minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. []