BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di beberapa kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan bahwa para pelaku merupakan sekelompok pemuda, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
“Mereka adalah Z (15) dan MH (18), warga Bireuen, serta MJ (17) dan TMA (17), warga Banda Aceh. Satu orang lainnya, KH alias Bumbu, masih dalam pengejaran,” ujar Fadilah dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Fadilah menjelaskan kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan. Salah satu korban, Sarbini, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, kehilangan sepeda motor Honda Supra bernopol BL 6033 JD yang diparkir di garasi rumahnya pada 27 Januari 2025.
“Motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setang. Namun, keesokan paginya sudah hilang,” kata Fadilah.
Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki dan memperoleh informasi bahwa dua pelaku, Z dan MJ, berada di sebuah bengkel di Kawasan Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa.
“Tim langsung menggerebek bengkel tersebut dan menangkap kedua pelaku. Salah satunya bekerja di bengkel itu. Saat digeledah, ditemukan beberapa unit motor yang sesuai dengan laporan kehilangan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan pencurian di berbagai lokasi bersama TMA, MH, dan KH alias Bumbu.
“Tersangka TMA dan MH berhasil ditangkap setelah pengembangan kasus, sedangkan KH alias Bumbu masih buron. Sementara pemilik bengkel hanya dimintai keterangan dan masih dalam pendalaman,” tambah Fadilah.
Sindikat ini diketahui beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam, dan Meuraxa.
“Saat beraksi, mereka menggunakan obeng dan kunci T. Salah satu motor hasil curian telah dijual ke Sabang, sementara empat lainnya ditemukan di bengkel, termasuk kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ungkapnya.
Motor hasil curian biasanya dijual dalam bentuk suku cadang. “Mereka mencincang kendaraan dan menjualnya per bagian kepada penadah. Seorang penadah juga telah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.
Barang bukti yang disita meliputi lima unit sepeda motor jenis Honda Supra dan Yamaha Mio, beberapa di antaranya tanpa nomor polisi dan hanya tersisa rangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Fadilah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan. “Hindari tempat sepi dan gunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah aksi kejahatan,” pungkasnya. []