BANDA ACEH – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap tiga pria yang diduga sebagai penjudi online di salah satu warung kopi di kawasan Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu (15/1/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima aduan warga melalui layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh, sehari sebelumnya.
Ketiga pria yang ditangkap berinisial HS (44), asal Pidie yang berdomisili di Jaya Baru; MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa; dan SP (32), warga Jaya Baru, Banda Aceh.
“Usai menerima pengaduan tersebut, kami langsung menelusuri informasi dan berhasil menangkap tiga orang di salah satu warung kopi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (16/1/2025).
Ketika polisi tiba di lokasi, ketiganya tertangkap tangan sedang bermain judi online menggunakan ponsel masing-masing.
“Mereka masuk ke situs judi online dan memainkan beragam permainan yang tersedia di platform tersebut,” ungkap Fadilah.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit telepon seluler berbagai jenis, akun judi online, e-money, serta bukti hasil tangkapan layar (screenshot) riwayat transaksi judi online mereka.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukumannya berupa cambuk, denda emas murni, atau kurungan,” jelas dia.
Fadilah menegaskan Satreskrim Polresta Banda Aceh berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Komitmen ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Para pelaku judi akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Fadilah.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa. Selain itu, warga diminta memanfaatkan layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998 untuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Jika ada tindakan serupa atau kejahatan lain yang dapat mengganggu ketenteraman, segera laporkan melalui WA Curhat Polresta Banda Aceh,” tutup Fadilah. []