JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan Tangerang.
Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod terkait sengkarut penerbitan SHGB dan SHM dalam pembangunan pagar misterius di laut Tangerang. Kejagung meminta Kepala Desa Kohod menyerahkan buku Letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas area pemasangan pagar laut.
“Ya, surat yang beredar itu benar dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (31/1/2025), dikutip Antara.
Dalam surat tersebut, Kejagung mengajukan permintaan bantuan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang pada 2023–2024.
Harli menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Kejagung saat ini sedang mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
“Kami tentu akan bertindak secara proaktif sesuai kewenangan kami dalam mengumpulkan bahan, data, dan keterangan. Karena ini masih tahap penyelidikan, sifatnya adalah pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi belum mendalam seperti dalam proses penyidikan. Saat ini, kami hanya mengumpulkan bahan, data, dan keterangan,” ujarnya.
Harli menegaskan Kejagung menghormati proses investigasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dia memastikan bahwa penyelidikan Kejagung tidak akan mendahului atau tumpang-tindih dengan investigasi kementerian lain terkait polemik pagar laut Tangerang.
“Jika kementerian atau lembaga yang melakukan pemeriksaan awal menemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu kami akan melihat lebih lanjut. Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, misalnya dalam penerbitan sertifikat terdapat unsur suap atau gratifikasi, maka hal itu menjadi kewenangan kami,” pungkasnya. []