BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tengah mengusut dugaan perambahan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan negara itu diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengatakan penyelidikan dilakukan sejak awal pekan ini di dua desa dalam wilayah Kecamatan Peudada. Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas pembukaan lahan tanpa izin tersebut.
“Penyelidikan kami fokus pada dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin serta perambahan kawasan hutan yang dilindungi undang-undang,” ujar Zulhir, Jumat, 12 September 2025.
Zulhir menyebut pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah. Polisi berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perambahan kawasan hutan produksi.
“Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perambahan hutan,” ujarnya.
Saat ini, Polda Aceh tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II untuk memastikan status kawasan dan mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut Zulhir, penegakan hukum dilakukan secara kolektif dan terintegrasi dengan instansi teknis. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai isu tersebut.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum ini kepada pihak yang berwenang,” kata Zulhir. []


