Rabu, Februari 11, 2026

Polda Tahan Kontraktor Proyek Wastafel Bermasalah

BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan SMY, kontraktor yang terlibat dalam proyek pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengatakan bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sebelas jam, penyidik menyimpulkan bahwa bukti sudah cukup untuk menetapkan SMY sebagai tersangka.

“Untuk mendukung proses penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” ujarnya, Kamis, 11 September 2025.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB, penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang dituangkan dalam 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP). SMY didampingi oleh penasihat hukumnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Zulhir menegaskan penahanan ini menjadi bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Penahanan tersangka adalah langkah konkret kami menjawab kekhawatiran masyarakat atas dugaan penyimpangan dana proyek wastafel di sekolah-sekolah,” ujarnya.

Diketahui, pengadaan wastafel tersebut bersumber dari anggaran APBA atau dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu sebesar Rp41,214 miliar. Proyek ini dilaksanakan pada 2020 dan ditujukan untuk SMA dan SMK di seluruh Aceh.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.

Kasus ini bukan yang pertama. Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sebelumnya telah memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Rachmat diperberat menjadi empat tahun penjara.

Selain SMY, sejumlah nama lain juga telah menjadi terdakwa dan tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, ZF selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), ML sebagai pejabat pengadaan, serta penerima paket proyek yang ditetapkan tersangka, yakni ML, MS, AH, dan HL. []

Berita Populer

Berita Terkait