Penyelenggaraan Ibadah Haji Kian Ketat: Kartu Nusuk Jadi Syarat Mutlak Masuk Kota Makkah

MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Kota Suci Makkah menjelang puncak musim haji tahun ini. Kebijakan yang mewajibkan kepemilikan Kartu Nusuk dan visa haji resmi kini diberlakukan secara ketat, disertai pengawasan intensif di berbagai titik pemeriksaan.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah, Ihsan Faisal, menjelaskan bahwa sistem kartu digital Nusuk bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah mulai diuji coba sejak musim haji 2023. Namun, jika pada awal penerapannya pengawasan masih relatif longgar, tahun ini pemeriksaan di pintu-pintu masuk menuju kawasan Haram dilakukan jauh lebih ketat.

“Tahun kemarin sudah ketat, tapi tahun ini jauh lebih ketat. Setiap akses menuju Masjidil Haram dipantau oleh petugas keamanan,” ujarnya saat mendampingi Media Center Haji di salah satu tempat tinggal jamaah Indonesia di kawasan Makkah, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga:  Moto3 Spanyol 2026: Tekad Veda Ega Belajar dari Kesalahan

Kondisi berbeda tampak di jalanan Kota Makkah pada akhir April. Jika biasanya menjelang musim haji kota mulai dipadati jamaah, kini suasana justru terlihat lebih lengang. Menurut Ihsan, hal ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pembatasan akses yang hanya mengizinkan individu dengan dokumen resmi memasuki Makkah.

Sejak pertengahan April, setiap orang yang hendak memasuki Makkah wajib menunjukkan dokumen pendukung. Warga asing diwajibkan memiliki visa haji resmi dan Kartu Nusuk, sementara warga lokal atau mukimin harus mengantongi Tasreh Dukhul Makkah (izin masuk Makkah).

Penduduk asli Makkah tetap dapat masuk dengan menunjukkan identitas resmi, seperti Iqamah atau kartu identitas setempat. Tanpa dokumen tersebut, siapa pun—termasuk warga negara Saudi—akan diminta untuk kembali di titik pemeriksaan.

Baca juga:  Mualem Pimpin Rapat Bahas Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes

Pengetatan ini tidak hanya berlaku di pintu masuk kota, tetapi juga di area permukiman. Aparat secara rutin melakukan razia terhadap penduduk non-Saudi yang tidak memiliki izin haji resmi. Bagi mereka yang mencoba masuk melalui jalur tidak resmi, risiko deportasi sangat besar.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengimbau warga negara Indonesia agar tidak berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji resmi. Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan upaya pemberangkatan calon jamaah melalui jalur nonprosedural oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

“Kalau mereka tidak menggunakan visa haji, saya yakin sekalipun lolos ke sana, tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” ujar Irfan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (22/4/2026). []

Berita Populer

Berita Terkait