BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) telah menuntaskan rangkaian kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) Ramadan dan Idulfitri 1447 H yang dilaksanakan dalam empat tahap selama bulan suci. Kegiatan ini mencakup pengawasan produk pangan kemasan di sarana ritel serta pengujian pangan jajanan berbuka puasa (takjil) di berbagai wilayah di Aceh, dengan melibatkan lintas sektor seperti pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan, serta unsur organisasi masyarakat.
Pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh di sejumlah daerah, antara lain Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe, Aceh Barat, Kabupaten Pidie, hingga Kota Langsa. Dari total 20 sarana ritel yang diperiksa, sebanyak 5 sarana (25 persen) dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Petugas menemukan 16 item produk dengan total 224 kemasan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seluruh produk tersebut langsung dimusnahkan di tempat, disertai pemberian surat peringatan dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Temuan didominasi oleh produk kedaluwarsa, termasuk makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi dan balita, serta produk tanpa izin edar yang berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia. Nilai ekonomi dari produk yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.485.000.
Selain itu, BBPOM Aceh juga melakukan pengujian cepat terhadap 150 sampel takjil menggunakan metode chemkit di berbagai pusat kuliner Ramadan. Hasilnya, sebanyak 149 sampel (99,33 persen) dinyatakan memenuhi syarat dan aman dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna Methanyl Yellow, dan Rhodamin B. Namun, terdapat 1 sampel (0,67 persen) yang tidak memenuhi syarat, yakni bakso goreng yang dijual di Pusat Takjil Lamdingin, Banda Aceh, yang terdeteksi mengandung formalin pada tahap pengujian ketiga.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto menyampaikan bahwa kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan merupakan bentuk nyata komitmen dalam melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan, tidak kedaluwarsa, serta memiliki izin edar yang sah. Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam memilih pangan dengan selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edar,” ujarnya.
BBPOM Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan dengan menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli produk, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Selain itu, masyarakat diimbau berhati-hati dalam memilih takjil, terutama menghindari makanan dengan warna mencolok atau bau yang tidak wajar, serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile melalui fitur “Cek BPOM” untuk memastikan keaslian produk.
BBPOM Aceh terus berkomitmen melaksanakan pengawasan pangan secara konsisten guna memastikan keamanan pangan masyarakat, khususnya pada momen penting seperti Ramadan. Hasil pengawasan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pelaku usaha serta referensi bagi masyarakat dalam memilih pangan yang aman, bermutu, dan bermanfaat.[]


