Senin, Februari 9, 2026

Pemerintah Aceh Gelontorkan Rp5,9 Miliar untuk Uang Lelah dan Makan Relawan Bencana

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menggelontorkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5,907 miliar untuk membiayai uang lelah dan uang makan relawan pada masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Namun, hampir separuh dari anggaran tersebut tidak terserap dan dikembalikan ke kas daerah.

Anggaran itu dikelola Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dengan berpedoman pada ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan BTT. Dari total anggaran yang disediakan, realisasi hanya mencapai Rp3,067 miliar atau 51,93 persen. Sisanya, Rp2,839 miliar atau 48,07 persen, tidak digunakan hingga akhir Tahun Anggaran 2025.

Baca juga:  Capella Daihatsu Medan Kumpulkan 196 Kantong Darah dari Kegiatan Donor

Plt Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, mengatakan anggaran Rp5,907 miliar tersebut dialokasikan khusus untuk dua komponen, yakni Rp4,296 miliar untuk uang lelah dan Rp1,611 miliar untuk uang makan relawan. Standar biaya mengacu pada ketentuan BNPB, masing-masing sebesar Rp120 ribu per orang per hari untuk uang lelah dan Rp45 ribu per orang per hari untuk uang makan.

“Pembayaran dilakukan sesuai durasi kerja relawan sejak penetapan status tanggap darurat pada 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga pada 8 Januari 2026,” ujar Fadmi, Senin (19/1/2026).

Meski lebih dari 3.200 relawan tercatat mendaftar selama masa tanggap darurat, dukungan uang lelah dan makan tidak menjangkau seluruh relawan. BPBA mencatat hanya 1.576 orang atau 49,14 persen yang menerima uang lelah, sementara penerima uang makan berjumlah 1.943 orang atau 46,55 persen.

Baca juga:  Capella Daihatsu Medan Kumpulkan 196 Kantong Darah dari Kegiatan Donor

Hingga 31 Desember 2025, BPBA telah menyalurkan Rp2,159 miliar untuk uang lelah dan Rp907,38 juta untuk uang makan. Seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui sistem Cash Management System (CMS) ke rekening masing-masing relawan.

Fadmi menyebut keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran 2025 sebagai penyebab utama rendahnya serapan. “Sisa anggaran sebesar Rp2,839 miliar telah disetorkan kembali ke kas daerah Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia. []

Berita Populer

Berita Terkait