BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas langkah penertiban tambang ilegal di sejumlah wilayah. Rapat teknis yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu, 22 Oktober 2025.
Rapat itu dihadiri Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait. Pertemuan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil rapat Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September lalu di Meuligoe Gubernur Aceh.
Sekda Aceh menegaskan penertiban akan dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketegasan hukum. “Tujuannya bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nasir.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyusun roadmap penertiban yang mencakup jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi. Pemerintah Aceh bersama TNI dan Polri akan menjadi pelaksana utama di lapangan.
Delapan kabupaten menjadi sasaran penertiban: Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Namun, tiga daerah yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie ditetapkan sebagai prioritas utama.
Selain operasi di lapangan, pemerintah juga menyiapkan program pembinaan bagi penambang. Upaya itu meliputi pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
Rapat tersebut juga menyepakati pembentukan tim kecil lintas instansi untuk menyusun rencana aksi, manajemen risiko, serta jadwal pelaksanaan operasi di lokasi tambang ilegal. []


