‎Pembakar Ponpes di Aceh Ditangkap, Ternyata Seorang Santri

‎BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan seorang santri sebagai tersangka pembakaran asrama putra Pondok Pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, itu menyebabkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

‎Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan pelaku masih berusia di bawah umur dan merupakan santri di Ponpes yang dipimpin Tgk. Masrul Aidi tersebut.

‎“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” ujar Joko dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2025.

‎Menurut Joko, penyidik memeriksa sepuluh saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, seorang penjaga Ponpes, dan orang tua pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu jaket hitam dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kebakaran.

‎Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang santri melihat api mulai membakar lantai dua bangunan asrama yang kosong. Dia kemudian membangunkan penghuni lantai satu untuk segera menyelamatkan diri.

‎“Konstruksi bangunan dari kayu dan tripleks membuat api cepat membesar dan melalap seluruh asrama, kantin, serta satu rumah milik pembina yayasan,” kata Joko.

‎Petugas pemadam kebakaran bersama santri dan warga berhasil memadamkan api setelah beberapa jam. Hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV mengarahkan penyidik kepada pelaku.

Baca juga:  Cokelat Hitam Bisa Turunkan Risiko Diabetes, Ini Penjelasannya

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membakar asrama dengan korek api karena sakit hati terhadap teman-temannya yang kerap melakukan perundungan.

‎“Pelaku merasa tertekan akibat sering dibully. Ia ingin membakar barang-barang milik teman-temannya agar habis terbakar,” ujar Joko.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Karena masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

‎Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. []

Baca juga:  Pemkab Aceh Besar Bahas Kebutuhan Formasi ASN Tahun 2026

Berita Populer

Berita Terkait