JAKARTA — Komunitas pers mendorong Dewan Pers segera mengesahkan peraturan mengenai Dana Jurnalisme Indonesia. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum untuk mendukung keberlanjutan media dan jurnalisme yang independen di Indonesia.
Dorongan itu disampaikan PR2Media bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM) dalam diskusi dengan komunitas pers, Kamis (20/8/2026).
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, mengatakan proses penyusunan peraturan tentang Dana Jurnalisme Indonesia telah berlangsung sejak 2025.
Menurut dia, penyusunan draf melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers. Draf tersebut juga telah disepakati pada April 2026.
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026. Jadi kami berharap, rapat pleno Dewan Pers minggu depan segera mengesahkan peraturan itu,” kata Wahyu.
Dinilai Penting bagi Media Kecil
Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, mengatakan keberadaan dana jurnalisme sangat dibutuhkan, terutama oleh media kecil yang kesulitan mengakses pendapatan dari iklan.
Namun, menurut Evi, mekanisme dana jurnalisme harus tetap menjamin independensi media dan jurnalis yang menerima dukungan.
“Tentunya, dana jurnalisme ini harus bisa menjaga independensi media atau jurnalis yang menerima dana. Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan. Dana jurnalisme menjadi harapan besar,” ujar Evi.
Prinsip independensi menjadi salah satu karakter utama dalam konsep Dana Jurnalisme Indonesia. Dalam draf peraturan yang disusun para konstituen Dewan Pers, seluruh pendanaan yang diterima penyelenggara dana jurnalisme akan dikumpulkan dalam satu dana.
Mekanisme tersebut dirancang untuk menciptakan hubungan anonim antara pemberi dan penerima dana. Dengan demikian, pemberi dana, baik pemerintah maupun nonpemerintah, tidak dapat memengaruhi keputusan penyaluran dana maupun produk jurnalistik yang dibiayai.
Moderator diskusi dari PR2Media, Engelbertus Wendratama, mengatakan seleksi penerima dana akan dilakukan berdasarkan proposal. Proses pengumuman dan penilaian proposal juga dirancang secara terbuka dengan melibatkan tim ad hoc.
“Dengan demikian, penyaluran dana bisa seindependen mungkin,” kata Engelbertus.
Dana Jurnalisme Dinilai Bermanfaat bagi Publik
Akademisi Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, mengatakan dana jurnalisme pada akhirnya tidak hanya memberikan manfaat bagi media dan jurnalis, tetapi juga masyarakat luas.
Menurut dia, dukungan tersebut dapat membantu media menghasilkan informasi yang terverifikasi dan independen sehingga lebih mudah diakses publik.
“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” ujar Camelia.
Pada akhir diskusi, para narasumber dan anggota Koalisi Keberlanjutan Media yang mewakili berbagai pemangku kepentingan menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Dalam deklarasi tersebut, komunitas pers menyatakan Indonesia telah layak memiliki lembaga dana jurnalisme yang independen sebagai salah satu solusi untuk menjamin keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Komunitas pers juga mendorong Dewan Pers segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai payung hukum pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Selain itu, mereka mendorong pemerintah, platform digital, serta pihak terkait lainnya mendukung pendirian Dana Jurnalisme dalam berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya regulasi tersebut, organisasi pers yang telah terverifikasi Dewan Pers dapat menginisiasi pembentukan lembaga dana jurnalisme. Sumber pendanaan dapat berasal dari negara, platform global, lembaga donor, korporasi, maupun individu sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Ketua PR2Media, Profesor Masduki, menegaskan regulasi Dewan Pers nantinya bukan berarti langsung membentuk lembaga Dana Jurnalisme Indonesia.
“Regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme, tapi berperan sebagai payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikan lembaga dana jurnalisme,” kata Masduki.[]




