Rabu, Februari 11, 2026

Pascabencana, Sekolah Terdampak di Aceh Terapkan Pembelajaran Fleksibel

BANDA ACEH – Pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada 26 November 2025, sekolah-sekolah terdampak menerapkan pembelajaran fleksibel pada awal semester genap Tahun Ajaran 2025/2026. Skema tersebut diberlakukan untuk menyesuaikan kondisi sarana pendidikan yang belum sepenuhnya pulih.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan pembelajaran fleksibel diterapkan agar hak peserta didik tetap terpenuhi meski proses belajar mengajar belum berjalan normal.

“Sekolah di wilayah terdampak bencana diberikan keleluasaan dalam metode, tempat, dan waktu pembelajaran, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta kondisi psikologis warga sekolah pascabencana,” kata Murthalamuddin, Selasa (6/1/2026).

Dia menjelaskan, pada daerah dengan dampak parah di mana bangunan sekolah belum dapat digunakan akibat banjir, lumpur, atau longsor kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara adaptif. Sekolah dapat memanfaatkan tenda darurat atau menumpang di satuan pendidikan terdekat yang tidak terdampak.

Baca juga:  Tim Community Development FP USK Turun ke Lokasi Bencana, Bantu Warga Pidie Jaya

Penilaian hasil belajar peserta didik juga dilakukan secara fleksibel. Ujian semester ganjil yang tertunda dapat diganti dengan penilaian berbasis nilai semester sebelumnya atau pertimbangan profesional guru mata pelajaran. Peserta didik yang kehilangan rapor akan memperoleh nilai sementara hingga rapor pengganti diterbitkan.

Untuk sekolah dengan dampak sedang, pembelajaran kembali dilaksanakan secara bertahap setelah dilakukan gotong royong pembersihan lingkungan sekolah bersama warga sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan setempat. Evaluasi pembelajaran dilakukan melalui tugas mandiri terstruktur dengan penyesuaian jadwal sesuai kalender pendidikan.

Sementara itu, sekolah di wilayah dengan dampak rendah mulai melaksanakan pembelajaran semester genap secara normal sejak 5 Januari 2026.

Baca juga:  Transformasi Digital Kampus, FAH UIN Ar-Raniry Bekali ASN Administrasi Berbasis IT

Murthalamuddin menambahkan, hak guru dan tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian pemerintah. Pembayaran honor GTK Non-ASN serta tunjangan sertifikasi guru triwulan IV Tahun 2025 tetap dilaksanakan di seluruh wilayah terdampak dengan mengacu pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kami juga mendorong gerakan gotong royong membersihkan sekolah, rumah guru, dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari proses pemulihan bersama pascabencana,” ujarnya.

Kebijakan pembelajaran fleksibel tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/1446/2025 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025 serta keputusan bersama Dinas Pendidikan Aceh dan Kementerian Agama Provinsi Aceh terkait kalender pendidikan. []

Berita Populer

Berita Terkait