Minggu, Agustus 3, 2025

Pasangan Gay di Aceh Terancam 100 Kali Cambuk

BANDA ACEH – Dua pria berinisial DA dan AI, yang ditangkap warga di Banda Aceh tiga bulan lalu, kini menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Sidang asusila dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai Luthfan Al-Kamil, digelar pada Senin (3/2/2025) secara tertutup.

JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 100 kali cambuk.

“DA dan AI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath sesuai dengan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” ujar Luthfan usai sidang.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sakwanah, didampingi Said Safnizar dan Mujihendra masing-masing sebagai hakim anggota.

Kasus ini bermula saat keduanya digerebek warga di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 7 November 2024. Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah menyelesaikan tugas kuliah, keduanya diduga melakukan hubungan badan.

Aksi mereka terhenti saat seorang warga mendobrak pintu kamar. Keduanya kemudian diserahkan ke Wilayatul Hisbah (polisi syariah) dan menjalani proses hukum yang kini berlanjut ke persidangan. []

Berita Populer

Berita Terkait