Minggu, Agustus 3, 2025

Pasangan Gay di Aceh Jalani Hukuman Cambuk

BANDA ACEH – Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh, Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, menjalani hukuman cambuk masing-masing 77 dan 82 kali oleh dua algojo. Hukuman terhadap keduanya dikurangi tiga kali cambukan karena telah menjalani masa penahanan.

Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di Taman Sari, Banda Aceh, pada Kamis (27/2/2025). Keduanya mendapat giliran pertama dan kedua dalam eksekusi tersebut, yang disaksikan oleh sejumlah warga serta keluarga terpidana.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman cambuk sebanyak 80 dan 85 kali. Namun, karena keduanya telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan, hukuman dikurangi tiga kali cambukan.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak terlepas dari sinergi antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum,” ujar Teddy usai eksekusi cambuk.

Selain Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh juga mencambuk dua terpidana lain, yakni Banta Kemari dan Nasrul, yang terjerat kasus maisir (perjudian). Keduanya masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 10 dan 35 kali.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

Banta Kemari terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara itu, Nasrul dinyatakan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Banta Kemari ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 28 Desember 2023, saat bermain judi online.

Sementara itu, Nasrul diringkus di sebuah warung internet di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 2 November 2024. Dia ditangkap karena bermain judi online serta menyediakan fasilitas perjudian bagi orang lain. []

Berita Populer

Berita Terkait