Minggu, Agustus 3, 2025

Pasangan Gay di Aceh Divonis 80 dan 85 Kali Cambuk

BANDA ACEH – Pasangan gay di Banda Aceh, DA dan AL, menerima hukuman cambuk masing-masing 80 dan 85 kali setelah terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath). Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sakwanah, dengan hakim anggota Said Safnizar dan Mujihendra, di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (24/2/2025).

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa DA sebanyak 80 kali cambuk, sementara AL lebih berat dengan 85 kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Baca juga:  ‎BSI Catat Kenaikan Aset, Target Tembus Rp500 Triliun

Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum, sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, turut menghadiri sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, keduanya berkenalan melalui aplikasi pesan di media sosial sebelum akhirnya bertemu di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala. Dalam hubungan tersebut, DA berperan sebagai perempuan dan AL sebagai laki-laki.

Majelis hakim menyatakan unsur jarimah terbukti berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan, termasuk pengakuan terdakwa. Selain itu, fakta persidangan mengungkap perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali.

Sebelumnya, pasangan gay berinisial DA dan AI, yang ditangkap warga di Banda Aceh tiga bulan lalu, kini menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Baca juga:  BI Tekankan‎ Teknologi Perikanan dan Digitalisasi Fiskal di Aceh Barat

Sidang asusila dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai Luthfan Al-Kamil, digelar pada Senin (3/2/2025) secara tertutup.

JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 100 kali cambuk. []

Berita Populer

Berita Terkait