BANDA ACEH – Seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Indra Makmur, Aceh Timur, berinisial AD (30) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta.
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan tersangka atas pengakuannya dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta,” ujar Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu (18/12/2024).
Menurut Supriadi, kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, saat seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmur untuk mencairkan dana depositonya sebesar Rp700 juta. Namun, tersangka AD yang bertugas sebagai customer service menunda pencairan hingga 13 Juni.
“Tersangka meminta bilyet deposito dan KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Karena nasabah sudah lama mengenal AD, dia pun mempercayai permintaan tersebut,” jelas Supriadi.
Setelah dokumen diterima, AD justru mencairkan deposito tersebut ke rekening baru yang dibuatnya atas nama nasabah. Seluruh dana kemudian dipindahkan ke rekening Seabank milik tersangka melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka atas nama nasabah.
Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang. Audit internal yang dilakukan mengonfirmasi bahwa AD telah mencairkan dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Atas kejadian ini, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.
“Tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam transaksi, membuka rekening tanpa sepengetahuan nasabah, serta menyalahgunakan dana deposito. Dia akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Supriadi.
Kasus Serupa di BSI Lhoknga
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh juga menahan oknum karyawan BSI berinisial APW (32). Pegawai bagian marketing di BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar, ini terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.
APW diduga meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk menyelesaikan sisa utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Saat ini, berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut. []