JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dengan tegas melarang Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk melaporkan Amien Rais atas pernyataan kontroversialnya terkait Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
Pigai secara eksplisit menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital agar tidak menggunakan kewenangan negara untuk membungkam atau memenjarakan masyarakat. “Kementerian Komunikasi dan Informatika itu negara. Sebagai Menteri HAM dan wakil pemerintah, saya nyatakan negara tidak boleh memenjarakan rakyat, termasuk Amien Rais,” tegas Pigai dalam keterangan pers, Senin (4/5/2026).
Meski demikian, Pigai tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum secara personal. Ia menegaskan bahwa individu yang merasa kehormatannya diserang, seperti Teddy Indra Wijaya, memiliki hak untuk melapor. “Kalau individu yang merasa diserang kehormatannya, itu hak beliau jika ingin melapor. Itu urusan antarindividu. Tapi negara harus berdiri di luar itu. Kita tidak ingin lembaga negara dipakai untuk memenjarakan rakyat,” ujarnya.
Sebagai jalan tengah, Pigai meminta Amien Rais menunjukkan itikad baik dengan mencabut pernyataannya atau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Menurutnya, kritik dalam demokrasi seharusnya diarahkan pada kebijakan atau kinerja, bukan menyerang pribadi.
“Cukup Pak Amien Rais meminta maaf atau mencabut ucapannya. Kalau ingin mengkritik, silakan kritik kinerja atau kebijakannya. Itu tidak masalah dalam demokrasi. Namun jika sudah menyerang martabat individu, itu sudah melenceng,” pungkas Pigai.[]


