Rabu, Februari 11, 2026

‎Nasir Djamil: Penangkapan Alice Guo Bukti Kapasitas Polri

JAKARTA – Anggota Fraksi PKS DPR RI, M Nasir Djamil, menilai keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo, menunjukkan kapasitas Polri dalam menangani kejahatan lintas negara. Guo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Manila pada Kamis, 20 November 2025, atas kasus perdagangan manusia dan kejahatan terorganisasi.

‎Nasir mengatakan meski penangkapan dilakukan lebih dari setahun lalu, pada 3 September 2024, peran Polri menjadi salah satu faktor penting yang memungkinkan proses hukum di Filipina berjalan hingga tuntas. Guo ditangkap tim Jatanras Mabes Polri setelah otoritas imigrasi Indonesia memastikan keberadaannya di Indonesia.

‎“Keberhasilan Polri mengamankan Alice Guo di Indonesia dan menyerahkannya kepada otoritas Filipina merupakan bukti nyata bagaimana Polri memainkan peran strategis dalam penegakan hukum internasional,” kata Nasir, dalam keterangan tertulis, Sabtu 22 November 2025.

‎Menurut Nasir, langkah Polri memperlihatkan kemampuan aparat penegak hukum nasional dalam merespons kejahatan terorganisasi dan lintas batas. Dia menyebut kasus Guo menjadi pengingat bahwa kejahatan modern mulai dari perdagangan manusia hingga operasi scam internasional menuntut kesiapan institusi kepolisian yang kuat.

‎Dia mendorong pemerintah memperkuat kapasitas Polri melalui dukungan sumber daya, teknologi kepolisian modern, dan kerja sama internasional yang lebih intensif.

‎“Kasus ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar-negara dapat menghasilkan efek nyata dalam menuntaskan kejahatan global. Polri telah menunjukkan kontribusi signifikan, dan langkah ini harus terus diperkuat ke depannya,” ujarnya.

‎Nasir berharap keberhasilan penangkapan Guo menjadi momentum bagi Polri untuk memperluas jaringan kerja sama internasional guna mengantisipasi kejahatan lintas batas yang semakin kompleks. []

Berita Populer

Berita Terkait