JAKARTA – Advokat Elza Syarief menyatakan mundur dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Elza mengaku telah mundur sejak Senin (15/6/2026).
“Ya benar, saya mundur sebagai kuasanya Pak SS (Sony Sanjaya),” kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Elza menilai Sony tidak jujur dalam memberikan keterangan. Dia juga mendapat informasi Sony diduga menerima uang secara rutin dari tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku pihak swasta.
“Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC (justice collaborator)?” Imbuh Elza.
Elza juga menilai ada pihak-pihak yang tidak menginginkan dirinya menjadi kuasa hukum Sony. Dia mengaku dianggap berbahaya lantaran bisa membongkar kedok keseluruhan kasus ini.
“Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya,” ujar dia.
“Dicabut atau mundur (dari kuasa hukum), yang penting saya bukan kuasanya lagi,” imbuhnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG 2025-2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.


