Mundur dari Pengacara, Elza Syarief Tuding Sony Sonjaya Tak Jujur soal Kasus MBG

JAKARTA – Advokat Elza Syarief menyatakan mundur dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Elza mengaku telah mundur sejak Senin (15/6/2026).

“Ya benar, saya mundur sebagai kuasanya Pak SS (Sony Sanjaya),” kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Elza menilai Sony tidak jujur dalam memberikan keterangan. Dia juga mendapat informasi Sony diduga menerima uang secara rutin dari tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku pihak swasta.

“Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC (justice collaborator)?” Imbuh Elza.

Baca juga:  Penerimaan Akpol di Polda Aceh Masuki Tahap Tes Psikologi dan PMK, Dipantau Langsung Kapolda

Elza juga menilai ada pihak-pihak yang tidak menginginkan dirinya menjadi kuasa hukum Sony. Dia mengaku dianggap berbahaya lantaran bisa membongkar kedok keseluruhan kasus ini.

“Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya,” ujar dia.

“Dicabut atau mundur (dari kuasa hukum), yang penting saya bukan kuasanya lagi,” imbuhnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG 2025-2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan seperti pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi). []

Berita Populer

Berita Terkait