Mudik Naik Pesawat, Apakah Termasuk Rukhsah Puasa?

JAKARTA – Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan dan datangnya Hari Raya Idul Fitri, ada satu momen yang selalu dinantikan oleh banyak orang, yaitu mudik. Momen ini menjadi waktu istimewa bagi mereka yang merantau untuk kembali ke kampung halaman, bertemu dengan orang tua, keluarga, dan kerabat yang telah lama tidak berjumpa. Demi sampai ke tujuan, berbagai sarana transportasi pun dimanfaatkan. Ada yang menempuh perjalanan panjang dengan sepeda motor, ada yang memilih bus antarkota, ada juga yang menggunakan kereta api, kapal laut, hingga pesawat yang mampu mempersingkat waktu perjalanan.

Namun, di tengah perjalanan mudik yang sering kali dilakukan pada hari-hari terakhir Ramadhan itu, muncul pertanyaan: apakah mudik menggunakan pesawat termasuk dalam rukhsah puasa, sehingga orang yang mudik menggunakan transportasi tersebut boleh untuk tidak berpuasa? Mari kita bahas.

Rukhsah Boleh Tidak Puasa

Dikutip dari NU. Online, Senin (16/3/2026), perlu diketahui bahwa bepergian atau safar termasuk salah satu rukhsah puasa. Artinya, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada hari itu dan menggantinya pada hari lain setelah Ramadhan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya, “Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).

Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa bepergian (safar) termasuk salah satu alasan yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Keringanan ini tidak bergantung pada jenis transportasi yang digunakan, apakah berjalan kaki, naik kendaraan darat, laut, maupun pesawat. Selama perjalanan itu memenuhi syarat-syarat safar yang dibenarkan dalam fiqih, maka rukhsah tersebut tetap berlaku.

Di antara syarat-syarat tersebut adalah perjalanannya harus mencapai jarak masafatul qashr, yaitu jarak yang membolehkan shalat qashr, sekitar 88,704 kilometer, serta tujuan perjalanannya bukan untuk melakukan kemaksiatan. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain setelah Ramadhan.

Lalu muncul pertanyaan, “Bukankah naik pesawat relatif lebih nyaman dibanding perjalanan darat, bahkan terasa tidak ada masyaqqah sama sekali? Apakah masih termasuk safar yang mendapat rukhsah boleh tidak puasa?”

Baca juga:  Indonesia Tuan Rumah AVC Men’s Champions League 2026, Momentum Kebangkitan Voli Asia

Perlu dipahami bahwa dalam hal ini yang menjadi sebab adanya rukhsah bukanlah masyaqqah atau beratnya beban perjalanan, melainkan safar itu sendiri. Dengan kata lain, hukum keringanan tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya rasa lelah selama perjalanan. Ketika seseorang sudah memenuhi syarat-syarat safar yang telah ditetapkan, maka ia berhak untuk tidak berpuasa tanpa memandang tingkat kesulitan atau kemudahan yang dirasakan selama perjalanan tersebut.

Karenanya, meski naik pesawat terasa lebih nyaman dan tidak menimbulkan beban berat, selama perjalanan tersebut memenuhi syarat-syarat safar yang sah, rukhsah untuk tidak berpuasa tetap berlaku. Kendati demikian, tetap berpuasa selama perjalanan lebih baik apabila tidak memberatkan bagi dirinya. Hal itu karena dengan berpuasa seseorang dapat segera terbebas dari tanggungan kewajiban (qadha) dan tidak mengosongkan waktunya dari ibadah.

Akan tetapi, jika berpuasa justru menimbulkan bahaya, maka tidak berpuasa menjadi pilihan yang lebih utama. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Al-Khatib as-Syirbini (wafat 977 H) yang mengatakan:

وَأَمَّا الْمُسَافِر السَّفَر الْمَذْكُور فَيَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ وَإِنْ لَمْ يَتَضَرَّرْ بِهِ، وَلَكِنَّ الصَّوْم أَفْضَلُ لِمَا فِيهِ مِنْ بَرَاءَة الذِّمَّةِ وَعَدَمِ إِخْلَاء الْوَقْتِ عَنِ الْعِبَادَةِ، وَلِأَنَّهُ الْأَكْثَرُ مِنْ فِعْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. أَمَّا إِذَا تَضَرَّرَ بِهِ لِنَحْوِ مَرَضٍ أَوْ أَلَمٍ يَشُقُّ عَلَيْهِ احْتِمَالُهُ، فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ

Artinya, “Adapun orang yang bepergian sebagaimana disebutkan, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa meskipun tidak mengalami kesulitan karenanya. Akan tetapi, berpuasa lebih utama karena dengan berpuasa berarti ia telah terbebas dari tanggungan kewajiban, tidak mengosongkan waktu dari ibadah, dan puasa adalah kebiasaan yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah (ketika bepergian). Adapun jika perjalanan tersebut menyebabkan bahaya seperti sakit atau rasa sakit yang sulit ditanggung, maka tidak berpuasa lebih utama.” (Al-Iqna’, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid I, halaman 245).

Tidak kalah penting untuk dibahas adalah perihal waktu keberangkatan. Dalam beberapa literatur kitab fiqih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa apabila safar dimulai sebelum terbitnya fajar, maka ia boleh tidak berpuasa. Namun jika safar dimulai setelah terbitnya fajar, maka ia harus tetap berpuasa selama perjalanan.

Lantas, bagaimana menyikapi mudik yang keberangkatannya dimulai pada pagi hari, setelah terbitnya matahari, atau pada intinya setelah terbitnya fajar? Apakah ia harus melanjutkan puasanya?

Baca juga:  Konflik AS–Iran Memanas, Trump Ancam Serang Lagi Pulau Kharg

Merujuk penjelasan Syekh Taqiyuddin al-Hishni (wafat 869 H), dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak boleh berbuka dan harus tetap melanjutkan puasanya hingga selesai pada hari tersebut. Sedangkan menurut pendapat kedua, yang diprakarsai oleh Imam al-Muzani, hukumnya boleh untuk tidak berpuasa.

Dalam hal ini, al-Muzani menganalogikan kasus tersebut dengan orang yang pada pagi hari sedang berpuasa kemudian tiba-tiba jatuh sakit. Dalam kondisi demikian, ia diperbolehkan untuk berbuka. Demikian pula dengan orang yang melakukan perjalanan setelah fajar, ia juga diperbolehkan tidak berpuasa karena alasan berupa safar sudah ada.

Simak penjelasannya berikut ini:

فَلَوْ أَصْبَحَ مُقِيمًا ثُمَّ سَافَرَ فَلَا يُفْطِرُ، لِأَنَّهَا عِبَادَةٌ اجْتَمَعَ فِيهَا السَّفَرُ وَالْحَضَرُ فَغَلَّبْنَا الْحَضَرَ. وَقَالَ الْمُزَنِيُّ: يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ قِيَاسًا عَلَى مَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَمَرِضَ. نَعَمْ، لَوْ أَصْبَحَ الْمُسَافِرُ وَالْمَرِيضُ صَائِمَيْنِ فَلَهُمَا الْفِطْرُ لِأَنَّ السَّبَبَ الْمُرَخِّصَ مَوْجُودٌ

Artinya, “Jika seseorang memasuki waktu pagi dalam keadaan mukim kemudian melakukan perjalanan, maka ia tidak boleh berbuka. Hal ini karena (puasa) adalah ibadah yang di dalamnya terkumpul antara status safar dan mukim, maka kami mengutamakan status mukim. Imam al-Muzani berpendapat: boleh baginya berbuka, dengan dianalogikan kepada orang yang memasuki waktu pagi dalam keadaan berpuasa lalu ia sakit. Benar, jika seorang musafir dan orang sakit memasuki waktu pagi dalam keadaan berpuasa, maka keduanya boleh berbuka karena sebab yang memberi keringanan itu ada.” (Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 206).

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa mudik menggunakan pesawat termasuk dalam kategori safar yang mendapatkan rukhsah untuk tidak berpuasa. Sebab, meskipun naik pesawat menawarkan kemudahan, keringanan untuk tidak berpuasa tetap berlaku karena yang menjadi dasar adalah status safar itu sendiri, bukan tingkat kesulitan perjalanan.

Namun demikian, tetap berpuasa menjadi pilihan yang lebih utama apabila tidak ada kesulitan selama perjalanan. Dengan berpuasa, seseorang telah terbebas dari tanggungan kewajiban puasa dan sekaligus meneladani Rasulullah yang dalam banyak perjalanannya tetap berpuasa. Akan tetapi, jika terdapat kesulitan selama perjalanan, maka memilih untuk tidak berpuasa menjadi lebih baik.[]

Berita Populer

Berita Terkait