Jumat, Februari 20, 2026

Mualem Tolak Kebijakan Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah

JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak rencana pemerintah pusat yang akan memangkas dana transfer ke daerah (TKD). Dia menilai kebijakan itu berpotensi mengganggu stabilitas fiskal serta pelaksanaan program prioritas di daerah.

‎“Semua kami usulkan agar tidak ada pemotongan. Anggaran daerah jangan dipotong karena beban pembangunan ada di provinsi masing-masing,” kata Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, usai menghadiri pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

‎Menurut data yang diterima Pemerintah Aceh, alokasi TKD untuk tahun anggaran 2025 turun sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa daerah lain bahkan disebut mengalami pemangkasan hingga 30–35 persen.

‎Mualem menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎“Pemotongan anggaran akan berdampak langsung pada layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melihat kondisi riil di daerah,” ujarnya.

‎Meski menolak kebijakan tersebut, Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk tetap menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Dia juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah pusat dan daerah sebelum kebijakan fiskal strategis diterapkan.

‎“Kami siap berdiskusi dan membuka data kinerja keuangan Aceh secara transparan. Tapi pemotongan bukan solusi. Daerah justru perlu diperkuat, bukan dilemahkan,” kata Mualem.

‎Dalam pertemuan itu, Gubernur Aceh didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh Said Marzuki.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) besar-besaran pada 2026 dikarenakan penyaluran yang tidak tepat sasaran hingga diselewengkan.

‎”Alasan pemotong itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan ya. Artinya nggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul,” kata Purbaya dalam kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia. []

Berita Populer

Berita Terkait