BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas menertibkan tata kelola perizinan di sektor sumber daya alam (SDA). Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan instruksi dengan Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha sektor sumber daya alam.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menegaskan instruksi ini merupakan komitmen serius Gubernur untuk mewujudkan tata kelola SDA yang strategis, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan.
“Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting. Langkah nyata Pemerintah Aceh merespons tuntutan penataan ulang sektor sumber daya alam,” kata Ampon Man, Senin, 29 September 2025.
Instruksi ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh dan sejumlah Kepala Dinas terkait. Ampon Man mengatakan, Bupati/Walikota diminta segera menertibkan pertambangan ilegal di wilayahnya setelah koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum.
Instruksi juga melarang penggunaan dan distribusi merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) dalam kegiatan penambangan secara total.
Kepala daerah diminta menata perizinan agar sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.
“Seluruh perizinan berusaha dan non perizinan berusaha di luar Kawasan Hutan harus segera diinventarisasi dan diverifikasi,” tambah Ampon Man.
Pemerintah Aceh tidak segan mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran perizinan. Sanksi berupa teguran, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan izin akan diterapkan sesuai aturan.
Mengenai lahan terlantar, instruksi ini mengamanatkan penertiban tanah atau konsesi yang tidak diusahakan. “Lahan tersebut akan diusulkan masuk program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah,” kata Ampon Man.
Instruksi juga memberikan tanggung jawab khusus pada sejumlah dinas. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh wajib berkonsultasi dengan tim penataan sebelum menyetujui izin-izin krusial seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral dan Batubara serta rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bertugas menata pemegang IUP Operasi Produksi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas melalui pengolahan dan pemurnian, serta mempersiapkan sistem database pertambangan mineral dan batubara.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh fokus pada penataan perizinan pemanfaatan hutan dan rekonsiliasi pangkalan data spasial.
Sementara Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diinstruksikan menertibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), termasuk IUP-Budidaya dan IUP-Pengolahan, serta memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terkait lahan HGU.
Instruksi Gubernur Nomor 08/INSTR/2025 mulai berlaku pada 29 September 2025 dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Pemerintah Aceh berharap instruksi ini membawa dampak signifikan pada perbaikan tata kelola SDA demi kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan Aceh. Semua kebijakan Gubernur Muzakir Manaf adalah demi kehidupan generasi anak cucu Aceh di masa depan,” tutup Ampon Man. []


