JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengajukan pembentukan Dana Abadi bagi Kombatan dan Korban Konflik di Aceh kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam pertemuan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Selasa (7/10/2025), Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, juga meminta dukungan penuh dari kementerian tersebut untuk merealisasikan dana abadi ini.
Menurutnya, dana abadi ini penting sebagai instrumen untuk memberdayakan masyarakat terdampak konflik sekaligus mengelola lahan bekas konflik agar produktif dan berkelanjutan.
“Kami mengajukan dana abadi kombatan dan korban konflik sebagai langkah nyata untuk membangun kembali kehidupan masyarakat pascakonflik di Aceh. Kami juga meminta dukungan penuh dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Mualem.
Inisiatif ini tidak hanya terkait aspek ekonomi, tetapi juga merupakan komitmen moral dan sosial untuk menjaga perdamaian serta memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh.
Selain mengajukan dana abadi, Mualem menyampaikan dukungan terhadap Instruksi Gubernur tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Sumber Daya Alam. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola lingkungan, memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, serta mendukung investasi yang berkelanjutan.
Mualem juga menyoroti pentingnya percepatan penyaluran Dana Rehabilitasi Berbasis Kinerja (RBP) dan REDD+ Carbon Aceh, dua program strategis yang diharapkan mampu menurunkan emisi karbon dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Dalam bidang konservasi, Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan satwa, terutama gajah Sumatera, dengan meningkatkan kerja sama antara dinas terkait dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Perlindungan satwa dan hutan bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk menjaga warisan alam Aceh,” ujar Mualem.
Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan.
Dia menyebut rencana proyek daur ulang tembaga dan lithium oleh PT Aceh Green Industri yang sejalan dengan investasi hijau, asalkan mematuhi aturan lingkungan hidup.
“Pemerintah Aceh berkomitmen membangun Aceh secara berkelanjutan. Setiap langkah pembangunan harus selaras dengan pelestarian alam dan kesejahteraan rakyat,” tegas Mualem.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyambut baik pengajuan dan inisiatif Gubernur Aceh tersebut.
“Kami melihat semangat kuat dari Pemerintah Aceh dalam mengelola lingkungan secara bijak. Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung penuh program yang mengarah pada pembangunan hijau dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hanif. []


