BANDA ACEH — Dua pria berinisial MRF (29), warga Banda Aceh dan HW (28), asal Aceh Selatan, dibekuk aparat kepolisian saat sedang membongkar sepeda motor hasil curian di sebuah bengkel di Gampong Peuniti, Banda Aceh.
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darussalam, tak lama setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga Gampong Lambitra, Aceh Besar.
“Pelaku kami tangkap saat sedang mencoba mempreteli kabel kontak motor hasil curian. Mereka berencana menjualnya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pencurian itu terjadi pada Minggu siang, 5 Oktober. Saat itu, korban bernama Umairah sedang menghadiri acara keluarga di kawasan Gampong Lambitra. Sepeda motornya diparkir bersama kendaraan lain, namun tak lama kemudian terdengar teriakan “maling” dari anak-anak sekitar lokasi.
Korban pun segera menyadari bahwa motornya telah hilang. Dia kemudian melapor ke Polsek Darussalam.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, tim mengendus keberadaan motor yang diduga hendak dibongkar di sebuah bengkel di Gampong Peuniti.
“Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku sedang berada di bengkel tersebut bersama sepeda motor korban,” ujar Donna.
Kepada petugas, MRF dan HW mengakui telah mencuri sepeda motor itu dan berencana menjualnya ke orang lain keesokan harinya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut. []


