Laporan Tempo: Nusron Wahid Diduga Menerima Uang Korupsi Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang mengalir ke sejumlah pihak di DPR RI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan staf ahli Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Nusron Wahid, yang diduga menerima aliran dana dari pungutan fee terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut laporan Tempo.co edisi 5 April 2026, staf ahli tersebut diduga menerima uang hasil korupsi haji. KPK berkomitmen mengungkap peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa anggota Pansus Haji DPR guna menelusuri sejauh mana aliran dana tersebut menyebar di lingkungan parlemen.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji yang melibatkan pungutan fee tidak resmi kepada PIHK. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak di DPR melalui perantara staf ahli. Namun, informasi mengenai besaran dana, mekanisme penyaluran, serta bukti spesifik masih dalam tahap pendalaman oleh KPK.

Baca juga:  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Sebelumnya, Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, termasuk pengalihan kuota reguler ke haji khusus. Nusron Wahid dikenal sebagai Ketua Pansus Angket Haji DPR RI yang aktif menggali dugaan tersebut dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

KPK menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan aliran dana secara tuntas, termasuk keterlibatan staf ahli dan pihak lain di DPR.

Baca juga:  Enam Pelanggar Qanun Jinayat Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari Nusron Wahid maupun pihak Pansus Haji terkait dugaan tersebut. Sementara itu, artikel Tempo.co yang menjadi rujukan utama masih terbatas pada ringkasan yang beredar di media sosial dan portal berita, karena versi lengkapnya berada di balik paywall.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan dana publik dan kuota jemaah. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan penyidikan KPK guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.[]

Berita Populer

Berita Terkait