JAKARTA – Tradisi sastra lisan Langgolek asal Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2025.
Keputusan itu diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Hotel Sutasoma, Jakarta, 5–11 Oktober 2025.
Langgolek merupakan syair pengantar tidur tradisional yang dinyanyikan oleh para ibu dalam bahasa Aneuk Jamee khas masyarakat pesisir barat Aceh. Tradisi ini dikenal pula dengan sebutan Ayoen Aneuk.
Lewat lirik lembut dan syahdu, Langgolek memuat doa, harapan, serta nilai-nilai kasih sayang mendalam seorang ibu kepada anaknya. Tak sekadar melantunkan nina bobo, Langgolek menyiratkan filosofi kehidupan yang menjunjung tinggi cinta, kesabaran, dan spiritualitas.
“Ini bukan hanya lagu pengantar tidur, melainkan refleksi kebudayaan masyarakat Aceh Barat Daya yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan kearifan lokal,” ujar perwakilan tim ahli warisan budaya takbenda dalam sidang tersebut.
Simbol Cinta dan Kearifan Ibu
Dalam budaya masyarakat Susoh, Langgolek menjadi bagian dari proses pengasuhan yang sarat makna. Pesan moral diselipkan dalam bait-bait syair sebagai bentuk pendidikan awal bagi anak. Selain itu, tradisi ini juga memperlihatkan peran penting ibu sebagai penjaga nilai dan identitas budaya.
Penetapan Langgolek sebagai WBTb tak hanya menjadi pengakuan terhadap kekayaan budaya Aceh, tetapi juga langkah pelestarian tradisi yang mulai tergerus zaman.
17 Karya Budaya Aceh Masuk Daftar WBTb 2025
Selain Langgolek, Provinsi Aceh tahun ini berhasil menetapkan 17 karya budaya lainnya dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. Jumlah ini menjadi salah satu yang terbanyak dalam sidang penetapan tahun ini, menandai kuatnya komitmen pelestarian budaya di Serambi Mekkah.
Dengan pengakuan ini, Langgolek tak sekadar dikenang, tetapi dihidupkan kembali sebagai warisan hidup yang mengajarkan kasih, harapan, dan kebijaksanaan leluhur. []


