KPK Tetapkan Wamen Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan tersangka dilakukan usai Immanuel atau yang dikenal dengan sapaan Noel terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, selain Noel, terdapat sepuluh tersangka lainnya yang turut ditetapkan dalam kasus ini. Mereka antara lain pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yaitu IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), dilansir Kompascom.

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. Ia ditampilkan dalam konferensi pers dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.

Baca juga:  Patroli Satgas Damai Cartenz di Intan Jaya, Aparat Jalin Interaksi dengan Warga dan Anak-anak

Modus Pemerasan dan Aliran Uang

Menurut KPK, pemerasan terjadi melalui penggelembungan tarif pengurusan sertifikat K3. Tarif resmi sebesar Rp 275.000 dinaikkan secara ilegal hingga mencapai Rp 6 juta. Permohonan yang tidak membayar lebih akan dipersulit atau tidak diproses.

“Selisih pembayaran ini menyebabkan kerugian signifikan, dengan total dugaan pungutan liar mencapai Rp 81 miliar,” kata Setyo.

KPK merinci aliran dana kepada masing-masing tersangka. Di antaranya:

  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Kelembagaan dan Personel K3, diduga menerima Rp69 miliar dalam bentuk tunai, belanja, hingga DP rumah.

  • Gerry Adita Herwanto menerima Rp3 miliar sepanjang 2020–2025.

  • Subhan, pejabat Direktorat Bina K3, menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.

  • Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar dari berbagai pihak.

Sementara, dana senilai Rp3 miliar disebut mengalir ke Immanuel Ebenezer, serta masing-masing Rp1,5 miliar ke Fahrurozi dan Hery Sutanto.

OTT dan Barang Bukti

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dalam OTT tersebut, lembaganya mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai, puluhan kendaraan, termasuk motor Ducati. Salah satu ruang di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga disegel.

Baca juga:  Pemkab Aceh Besar Bahas Kebutuhan Formasi ASN Tahun 2026

“OTT ini dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh.

Respons Istana

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

“Karena ini ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 21 Agustus 2025.

Pemerintah menyatakan prihatin atas penangkapan salah satu anggota Kabinet Merah Putih. Prasetyo menyebut, Presiden Prabowo berulang kali mengingatkan jajaran kabinet agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

“Presiden telah berkali-kali menyampaikan agar seluruh jajaran menjaga semangat pemberantasan korupsi dalam menjalankan tugas keseharian,” kata Prasetyo.

Dia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik, tak hanya anggota kabinet. “Dengan kejadian ini, peringatan kepada seluruh jajaran pemerintahan akan semakin keras,” ucapnya. []

Berita Populer

Berita Terkait