BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Insya Allah, penetapan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 15.00 WIB di The Pade Hotel,” ujar Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Senin (6/1/2025).
Agusni menjelaskan KIP Aceh telah menerima surat pemberitahuan dari KPU RI terkait agenda tersebut. “Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari KPU RI per tanggal 6 hari ini,” kata Agusni.
Dia menambahkan, dalam acara penetapan tersebut, KIP Aceh akan mengundang semua peserta Pilkada Aceh 2024, Forkopimda, serta perwakilan partai politik.
Agusni juga mengingatkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18, yang mengatur bahwa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan hasil perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, peserta dengan perolehan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhulullah (Dek Fad), sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi suara dari 23 kabupaten/kota di Aceh, yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ahad (8/12/2024).
Pasangan Mualem-Dek Fad berhasil memperoleh 1.492.846 suara atau sekitar 53,27 persen, mengungguli pasangan nomor urut 01, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, yang meraih 1.309.375 suara atau sekitar 46,73 persen. Mualem-Dek Fad memenangkan suara di 15 kabupaten/kota, sementara Bustami-Fadhil Rahmi unggul di 8 kabupaten/kota. []