BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jadwal pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi pada 7 hingga 9 Desember 2024. Proses ini akan berlangsung di Banda Aceh, melibatkan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota, peserta pemilu, serta pemantau independen untuk menjamin transparansi dan kredibilitas.
“Rekapitulasi ini akan kami plenokan di tingkat provinsi pada tanggal 7 hingga 9 Desember 2024 di Banda Aceh,” ujar Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Rabu (4/12/2024).
Agusni menjelaskan, pleno rekapitulasi tingkat provinsi menjadi tahap penting dalam menetapkan hasil akhir pilkada di Aceh.
“Setelah semua hasil rekap dari kabupaten/kota sampai di KIP Aceh, kami akan menetapkannya melalui pleno di tingkat provinsi. Proses ini akan dilakukan dengan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pilkada di Aceh sejauh ini berjalan sesuai jadwal. Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota telah rampung di sebagian besar wilayah.
Dari 23 kabupaten/kota, beberapa daerah seperti Kota Banda Aceh, Pidie Jaya, dan Bireuen telah mengirimkan hasil pleno mereka, sementara daerah lainnya masih dalam tahap pengiriman ke KIP Aceh.
“Alhamdulillah, pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota telah selesai. Saat ini, kami sedang menunggu hasil rekapitulasi dari beberapa daerah untuk dikirimkan ke KIP Aceh,” ungkap Agusni.
KIP Aceh optimis pleno tingkat provinsi ini akan berjalan lancar selama tiga hari pelaksanaannya. Dengan pengawasan ketat dan keterlibatan semua pihak, diharapkan hasil pilkada di Aceh dapat ditetapkan secara sah dan sesuai dengan prinsip demokrasi. []


