ACEH BESAR – Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga periode 2014-2017, berinisial M, kini harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sementara sebesar Rp1.723.505.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hasil penyidikan mengumpulkan keterangan dari 68 saksi serta menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp106 juta juga telah disita sebagai barang bukti,” ungkap Jemmy dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, tersangka menggunakan modus operandi dengan mengambil dana SPP PNPM atas nama anggota kelompok penerima pinjaman, menyalurkan dana kepada kelompok yang tidak layak menerima, dan tidak menyetorkan dana yang diterima dari kelompok ke kas SPP, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Jemmy mengungkap kerugian negara sementara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.723.505.000, namun nilai pasti menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Aceh.
“Tindakan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan,” jelas Jemmy.
Dia juga menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tutup Jemmy. []