SIGLI – Polisi menangkap seorang pria asal Ciledug, Kota Tangerang, berinisial JF (26), setelah diduga menipu seorang gadis di Pidie, Aceh, yang dikenalnya lewat permainan online Mobile Legends. Pelaku membawa kabur emas dan sepeda motor milik korban, sebelum akhirnya dibekuk di wilayah Aceh Utara.
Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie dengan dukungan Polres Aceh Utara, pada Minggu, 19 Oktober 2025, di Gampong Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon.
“Pelaku kami amankan setelah penyelidikan cepat dan koordinasi lintas wilayah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.
Awalnya akrab lewat Game
Menurut polisi, JF mulai berkenalan dengan korban sejak Februari 2025 melalui game Mobile Legends. Keduanya menjalin komunikasi intens selama berbulan-bulan, hingga pelaku menyatakan ingin datang ke Pidie untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban.
Pada 6 Oktober, pelaku tiba di Terminal Sigli dan dijemput korban. Mereka lalu mencari tempat kos bersama di kawasan Pante Tengah, Sigli. Beberapa hari kemudian, pelaku diajak korban berkunjung ke rumah keluarganya di Kecamatan Delima.
Namun, niat silaturahmi itu ternyata hanya kedok. Pada 17 Oktober, saat berada di rumah korban, pelaku berpura-pura hendak menunaikan salat magrib. Saat itulah dia memanfaatkan kesempatan untuk mencuri emas seberat enam mayam dari dalam laci kamar korban.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin keluar sebentar. Dia berjanji mengembalikannya keesokan hari, namun tak pernah kembali.
Barang Bukti dan Pengakuan
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam bernopol BL 4311 JB, dua unit ponsel (Oppo biru dan Infinix hitam), uang tunai sebesar Rp1,4 juta, serta akun judi online dengan saldo sekitar Rp4 juta.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku telah menjual emas hasil curian di Pasar Beureunuen, Pidie.
JF kini ditahan di Mapolres Pidie dan dijerat Pasal 363 jo 362 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membangun relasi melalui media sosial atau game online.
“Jangan mudah percaya pada orang yang hanya dikenal di dunia maya, meskipun terlihat akrab. Kasus seperti ini bisa menimpa siapa saja,” ujarnya. []


