JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu melalui program yang disebut Compressed Work Schedule (CWS). Program ini sebelumnya telah diuji coba sejak pertengahan tahun lalu.
Namun, sistem kerja empat hari ini, yang memungkinkan libur tiga hari dalam sepekan, baru diterapkan di lingkungan Kementerian BUMN saja. Sementara itu, perusahaan-perusahaan pelat merah belum menerapkan kebijakan serupa.
“Belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN,” ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, di Jakarta, Jumat (24/1/2025), seperti dikutip CNN Indonesia.
Tedi menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi untuk melihat efektivitas dan dampaknya sebelum dipertimbangkan untuk diterapkan di seluruh perusahaan BUMN.
“Berjalan. Kita masih evaluasi lah ini,” katanya.
Dia menambahkan, sistem kerja ini diberikan sebagai fasilitas bagi pegawai yang memenuhi persyaratan jam kerja mingguan. Jika pegawai belum mencapai 40 jam kerja per minggu, maka kebijakan ini tidak dapat diterapkan.
“Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi, empat hari kalau memang waktunya sudah 40 jam seminggu. Kalau mau diambil, silakan, tapi perlu persetujuan terlebih dahulu,” jelasnya.
Tedi juga menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menerapkan sistem kerja empat hari untuk pekerja di Jakarta.
“Oh, saya kira kita tidak apa-apa. Ini kebijakan yang bagus,” tutupnya. []