JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyarankan masyarakat menggunakan identitas lain yang memuat foto dan nama.
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
“Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” lanjutnya.
Teguh menjelaskan, KTP elektronik telah dilengkapi chip sehingga data dapat terbaca secara digital. Namun, hingga kini masih banyak kantor pelayanan publik yang mensyaratkan fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi tertentu.
Menurut dia, praktik fotokopi KTP yang masih umum dilakukan tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.
Ia menambahkan, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mewajibkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang. Selain itu, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.
“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegasnya.
Teguh mengungkapkan, pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital yang saat ini tengah membahas persoalan tersebut. Ia juga mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara itu, untuk lembaga kecil atau layanan dengan tingkat verifikasi rendah, Teguh menilai cukup dengan melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.
“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai. Karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar akses data kependudukan tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen fisik.[]


