JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun dari Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.
Usulan ini dipaparkan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Tahun 2027 di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menag menjelaskan bahwa dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) TA 2027, Kemenag memfokuskan alokasi pada dua klaster utama, yakni Pendidikan dan Penurunan Kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Bantuan Sosial Terintegrasi.
“Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun. Kebutuhan prioritas ini pada prinsipnya telah terpenuhi secara penuh demi memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Menag.

Dari total anggaran prioritas nasional tersebut, porsi terbesar sebesar Rp9,6 triliun diarahkan untuk program Peningkatan Kesejahteraan Guru, termasuk di dalamnya insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-ASN, hingga tunjangan khusus guru di daerah 3T.
Selain itu, Kemenag juga mengalokasikan Rp3,71 triliun untuk penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah.
Rapat kerja ditutup dengan penandatanganan lembar kesimpulan. Dalam kesempatan tersebut, Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan mengenai Pagu Indikatif TA 2027 beserta seluruh usulan tambahan anggaran yang diajukan.
Selanjutnya, anggota dewan dijadwalkan akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama para pejabat Eselon I Kementerian Agama guna mengawal akuntabilitas dan memastikan pemenuhan anggaran layanan umat ini dapat terwujud secara berkeadilan.[]


