BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022–2023. Modus yang terungkap mencakup markup kegiatan dan perjalanan dinas fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TW, mantan Kepala BGP Aceh periode 2022 hingga Agustus 2024, serta M, Pejabat Pembuat Komitmen BGP Aceh. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejati Aceh mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa penyimpangan anggaran ini terdeteksi dalam berbagai bentuk, termasuk markup biaya fullboard meeting dan perjalanan dinas fiktif.
“Kedua tersangka telah dipanggil untuk diperiksa pada 17 Maret 2025. Namun, TW melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang,” kata Ali Rasab, Rabu (19/3/2025).
Tak berhenti di situ, Kejati Aceh juga mencium indikasi penyimpangan keuangan dalam anggaran BGP Aceh tahun 2024. Oleh karena itu, penyidikan diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sehingga telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka perluasan penyidikan,” ujar Ali. []