Rabu, Agustus 6, 2025

Kejari Sabang Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Rp 2,5 Miliar

SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melimpahkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp 2,5 miliar yang diberikan Pemerintah Kota Sabang ke PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) pada 2022.

Berkas perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (10/1/2025).

“Pelimpahan ini merupakan kelanjutan proses hukum untuk menguji kebenaran bukti formil dan materiil yang diperoleh selama penyidikan,” ujar Kajari Sabang Milono Raharjo melalui Plh Kasi Intelijen, Vebriyan Gusti Pradana.

Vebri menjelaskan berkas perkara melibatkan dua tersangka, yaitu TRA selaku Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang tahun 2021 sekaligus Komisaris Utama pada perseroan BUMD tahun 2022, serta AB sebagai Direktur Utama dan SM sebagai Direktur BUMD Kota Sabang pada 2022.

Dia juga mengatakan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Proses peradilan dijalankan dengan integritas, profesionalisme dan proporsionalitas demi memulihkan kerugian negara serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Vebri.

Menurutnya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Berita Populer

Berita Terkait