SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa agar penggunaannya sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kasi Intelijen Kejari Sabang, Vebriyan Gusti Pradana, dalam acara Penerangan Hukum bertema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa”, yang digelar di Aula Serbaguna, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (4/2/2025).
Vebriyan mengatakan kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan, baik itu kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vebriyan menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur gampong tentang pentingnya integritas serta transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menekankan peran krusial aparatur desa dalam mengawasi penggunaan dana desa. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan dana desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Acara yang dihadiri oleh Sekcam Sukakarya, Keuchik Sukakarya, Tuha Peut Sukakarya, serta perangkat desa ini juga menjadi sarana sosialisasi mengenai langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh kejaksaan untuk mencegah terjadinya korupsi, penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa.
“Semoga acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dalam menjaga dana desa agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” pungkas Vebriyan. []