BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi lima terpidana kasus pemerkosaan sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan Kajari Banda Aceh, Suhendri, dalam konferensi pers capaian kinerja di kantor Kejari setempat, Selasa (7/1/2025).
“Sepanjang tahun 2024, Kejari Banda Aceh telah mengeksekusi lima terpidana pemerkosa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Suhendri.
Suhendri menjelaskan para terpidana tersebut dijatuhi hukuman dengan masa pidana bervariasi, mulai dari 155 bulan hingga 200 bulan penjara.
“Kemudian, ada juga yang divonis 170 bulan, 188 bulan, dan 185 bulan pidana penjara,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengungkapkan para terpidana kasus pemerkosaan tersebut umumnya berasal dari lingkungan keluarga korban.
“Sebagian besar pelaku adalah anggota keluarga korban yang masih di bawah umur, dan rata-rata pelaku merupakan kakek korban,” jelas Isna. []